News and Blog

Studi Banding LPM IAIN Purwokerto ke UIN Bandung

copy
Audit dan Pengendalian MutuBeritaPengembangan Standar Mutu

Studi Banding LPM IAIN Purwokerto ke UIN Bandung

Purwokerto-Dalam rangka persiapan AIPT , Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto melakukan studi banding ke LPM Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 28 Pebruari 2017.

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

“Adapun karya yang dapat di HAKI kan antara lain karya tulis, drama, segala bentuk karya seni, lagu, arsitektur, ceramah, kuliah, alat peraga, terjemahan dan masih banyak lagi” Ujar Dedi Sulaeman, M.Hum selaku “pakar” HAKI sekaligus Kajur Sastra Inggris UIN Bandung.

Kholil Lur Rochman, M.S.I selaku Kepala Pusat Audit dan Pengembangan Mutu LPM IAIN Purwokerto menambahkan jika HAKI ini sangat penting karena bisa menambahkan poin saat Akreditasi Institusi nanti. “Minimal setiap prodi memiliki 2 haki yang nantinya bisa mendongkrang nilai saat akreditasi” ujarnya.

Dr. H. Suwito, M.Ag. selaku Ketua LPM sangat antusias dan menghakikan tesisnya yang berjudul “Eko-Sufisme: Studi tentang Usaha Pelestarian Lingkungan pada Jemaah Mujahadah Ilmu Giri dan Jemaah Aolia’ Jogjakarta”. Ini merupakan karya tulis pertama yang di hakikan di IAIN Purwokerto.

Leave your thought here

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *