Tugas LPM
- Mengordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik (Ortaker pasal 59)
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, LPM menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik.
- Pelaksanaan administrasi lembaga.
Fungsi LPM
- Pelaksanan penyusunan rencana, evaluasi program, dan anggaran serta pelaporan.
- Pelaksanaan pengembangan akademik.
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik,
- Pelaksanaan administrasi lembaga.